_
DKI JAKARTA ➭ BEASISWA SARJANA, PASCASARJANA, DIPLOMA - PROGRAM HYBRID
PROGRAM KULIAH LANJUTAN
  ➭ WA, HP, Telp, dsb. (klik)  
Utk dapat kerja baru, maka sangat baik sekiranya belajar di PTS tersebut
Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 2Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 9Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 6Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 3Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 10Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 7Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 4Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 8Program Kuliah Lanjutan Dki Jakarta Nomor 5
Baca juga :   ⍔ Kuliah Bebas Biaya   ⍔ Sistem Perkuliahan   ⍔ Permintaan Keringanan Biaya Studi   ⍔ Download Brosur   ⍔ Uang Kuliah   ⍔ Angkutan Umum   ⍔ Pendaftaran Online   ⍔ Kurikulum + Prospek & Karir Lulusan   ⍔ Beban SKS & Masa Studi   ⍔ Program Reguler   ⍔ Program Pascasarjana   ⍔ Program Kelas Malam

di DKI Jakarta
tunjukkan di Google

Legalitas Program Kuliah Lanjutan Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Lanjutan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Lanjutan memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
 Berbagai Iklan
 Download Brosur
 Kesempatan Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Teras
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa/i
Beasiswa Pendidikan
Jurusan + Prospektus
Seluruh Resume
Permintaan Brosur - Gratis
Keistimewaan
Uang Kuliah
Kontak kami

Beban & Masa Pendidikan
Koleksi Jenis Foto
Dosen & Waktu Perkuliahan
Sistem Perkuliahan
Map & Letak Kampus
Angkutan Umum

Solusi Terbaik
Dapat Kerja Baru

UUD 45 Mendukung Kuliah Lanjutan (Blended)
Daftar Situs Perkuliahan Karyawan Dki Jakarta
Daftar Situs Kuliah Paralel Dki Jakarta
Daftar Situs Semua PTS Dki Jakarta
Daftar Situs Program Reguler Dki Jakarta
Daftar Situs Program Magister (S2) Dki Jakarta
 Semua Perdebatan
 Permohonan Beasiswa Kuliah
 Jadwal Sholat
 Tutorial Komputer
 Buku Ensiklopedis Bebas
 Pendaftaran Online
 Jadwal Ujian Try Out
 Al-Qur'an Online
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik




https://program-kuliah-lanjutan-dki-jakarta.nomor.net   ➭   Kualitas Sistem Perkuliahan A   ➭   Program Kuliah Lanjutan
Layanan Info 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     Telp : 021-87912360,     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
_