| | | Dana pendidikannya dikalkulasi dengan penuh kecermatan serta komitmen agar meringankan masyarakat, disebabkan di samping dilakukan pemberian bantuan keuangan/finansial berupa subsidi, juga dgn diterapkannya fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga, sehingga bisa dicicil per bulan sesuai dengan kesanggupan mhs.
Atas dasar Undang-Undang RI Nomor 20 Th.2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Dan di Penjelasan Undang-Undang tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst-nya."
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah amanat Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah kandungan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (apalagi pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang kesanggupan keuangan/finansialnya terbatas.
Serta atas dasar Undang2 Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Sisdiknas serta Undang2 Dasar 1945 terkait PTS tersebut melaksanakan Program Kuliah Lanjutan (Blended) ini sekaligus menjalankan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain mendatangkan kesempatan terhadap masyarakat lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S1 (Sarjana) / setingkat, dan sebagainya, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang begitu juga kesanggupan keuangan/finansialnya terbatas, utk mempertinggi studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana (S1) atau D-III (Diploma Tiga) atau S-2 pada program studi/jurusan yg disenangi, secara layak serta berbobot / mutu sesuai dengan keunggulan masing-masing PTS tersebut . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
Penerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Penyelenggara Program Kuliah Lanjutan ini adalah Perguruan Tinggi Utama & Terakreditasi seperti di bawah ini. ⛥ Terakreditasi ⛥ Keterangan: BL = Blended Learning KO = P2K = Program Kuliah Lanjutan (Kuliah Karyawan) KM = PKSM = Kelas Sore/Malam Reg = Program Reguler S2 = Pascasarjana |
Penerimaan Mahasiswa Baru S1, D3, S2Program Kuliah Lanjutan / Program Kelas Karyawan (P2K) / Program Hybrid Semester Ganjil 2026/2027 ▦ Diselenggarakan bagi segenap lulusan S1 (Sarjana) / setingkat mempertinggi studi ke Program Pascasarjana / Magister (S-2, MM, MH, MPd, dsb.). ▦ Diselenggarakan bagi segenap lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dan sebagainya; mempertinggi studi ke Program S1 (Sarjana) atau pindah program studi. ▦ Bagi segenap lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, dan sebagainya; mempertinggi kuliah formal ke Program D-III (Diploma Tiga) atau pindah jurusan.
 | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |
Tata Cara Pendaftaran. Begitu juga Resume Penjelasan Keseluruhan pd Perguruan Tinggi tsb, dan Biaya Pendidikan. |
|
|
| | | Lokasi Kampus & Peta (Google Map) masing-masing Institusi Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Program Kuliah Lanjutan (Blended) Klik di bawah ini utk memperbesar peta. |
| | Sistem studinya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi serta sangat pantas utk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya begitu juga bagi yang bukan karyawan.
Lulusan serta mahasiswa Program Kuliah Lanjutan (Blended) begitu juga Program Reguler mendapatkan BOBOT / MUTU, IJAZAH, serta STATUS yg sama. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
|
|